top of page

Massifikasi Pendidikan Tinggi

  • Dec 25, 2015
  • 5 min read

Kini, persoalan rendahnya reputasi dan visibilitas lembaga pendidikan tinggi Indonesia di kawasan regional dan global telah menjadi keprihatinan banyak pihak. Dalam identifikasi apa dan siapa yang menyebabkan terjadinya nestapa yang dialami dunia pendidikan tinggi Indonesia ini, sejauh ini jari telunjuk umumnya diarahkan kepada dua pihak: Pertama, profesor dan dosen secara umum yang dipandang memiliki kualitas rendah dalam penelitian dan publikasi di jurnal ilmiah internasional (Agus Suwignyo, Kompas, 6 Nopember 2015; Terry Mart, Kompas, 11 Nopember 2015; dan Hendra Gunawan, Kompas, 14 Nopember 2015); dan kedua, pemerintah, khususnya Direktorat Pendidikan Tinggi, dengan absurditas persyaratan pengangkatan profesornya yang mengakibatkan lahirnya “profesor lomba-prosedural” yang tentu saja tidak bisa diharapkan dari mereka karya dan riset yang berkualitas internasional (Acep Iwan Saidi, Kompas, 17 Nopember 2015) .

Tentu saja pandangan-pandangan di atas mampu memberikan penjelasan dengan baik atas persoalan terpuruknya reputasi dan visibilitas internasional pendidikan tinggi Indonesia. Namun, persoalan sebenarnya terletak pada institusi pendidikan tinggi itu sendiri. Sudah saatnya kita mengalihkan perhatian kita pada kinerja lembaga-lembaga pendidikan tinggi kita untuk lebih memahami rendahnya daya saing dan reputasi pendidikan tinggi Indonesia. Saya pikir bahwa pihak manajemen pendidikan tinggi dengan paradigma massifikasi yang mereka anut dan jalankan selama ini sebenarnya memberikan andil besar bagi rendahnya kinerja profesor dan dosen yang akhirnya menyebabkan terpuruknya reputasi pendidikan tinggi Indonesia di tingkat regional dan internasional.

Massifikasi sebagai Paradigma

Setidaknya dalam satu dekade terakhir, pendidikan tinggi di Indonesia mengalami peralihan paradigma dalam penyelenggaraannya. Yakni, peralihan dari model institusi pendidikan tinggi yang elit menjadi massal, dari skala kecil menjadi skala besar, dari sistem akademik yang seragam ke sistem akademik yang beragam. Inilah yang disebut oleh para ahli pendidikan tinggi sebagai “massifikasi pendidikan tinggi” (massification of higher education). Ini merupakan upaya untuk menciptakan sistem pendidikan tinggi massal dengan berbagai jenis lembaga pendidikan yang melayani beragam segmen masyarakat dengan fasilitas, tujuan, dan staf akademik yang beragam pula (Philip Altbach 2008).

Dalam upaya merespon dan beradaptasi dengan globalisasi dan tuntutan pasar, lembaga-lembaga pendidikan tinggi di Indonesia, baik milik swasta maupun milik pemerintah, telah menjadikan massifikasi sebagai paradigma baru dalam penyelenggaraan lembaga mereka. Mereka menerapkan massifikasi sebagai bagian utama dari rencana strategis pengembangan kampus-kampus mereka.

Massifikasi pendidikan tinggi utamanya ditandai oleh ekspansi lembaga pendidikan tinggi untuk meraih mahasiswa sebanyak-banyaknya dari berbagai segmen dan latar-belakang sosial. Terjadi peningkatan dramatis dalam jumlah dan jenis lembaga pendidikan tinggi dengan berbagai tujuan dan sasaran. Begitu banyak program studi dan jurusan untuk jenjang S1 dan di bawahnya dibuka oleh berbagai lembaga tinggi mulai dari akademi, sekolah tinggi, hingga universitas. Menurut Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), dalam sepuluh tahun terakhir, sebuah perguruan tinggi lahir tiap dua hari sehingga pada tahun 2015 (Juni) secara keseluruhan terdapat 4264 perguruan tinggi, naik sekitar 100% dari jumlah 2408 perguruan tinggi pada tahun 2005. Sekitar 97% dari jumlah ini adalah perguruan tinggi swasta.

Dengan paradigma massifikasi, tidak sedikit perguruan tinggi membuka “kelas jauh” bukan hanya di luar kota, melainkan juga di luar pulau. Akhir-akhir ini “kelas jauh” ini memang berkurang atau ‘tiarap’ setelah Kementrian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemriting) dan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Diktis)mulai melakukan pengawasan dan ancaman penutupan.

Lembaga pendidikan tinggi dengan paradigma massifikasi pada kenyataannya berorientasi pada pengajaran dan pelatihan praktis (vocational) pada program studi dan bidang-bidang yang memiliki kaitan erat dengan pasar kerja dan industri. Pandangan bahwa perguruan tinggi harus memproduksi lulusan yang siap-pakai di dunia kerja sudah menjadi ideologi di kalangan penyelenggara pendidikan tinggi.

Selain itu, dengan paradigma massifikasi banyak perguruan tinggi membuka berbagai program master dan doktoral. Dengan persyaratan masuk yang relatif longgar, mereka menerima banyak mahasiswa dengan dalih membuka peluang bagi masyarakat seluas-luasnya untuk meneruskan pendidikan mereka ke jenjang pascarsarjana.

Dampak Massifikasi

Tidak perlu dibantah lagi bahwa massifikasi pendidikan tinggi memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia. Utamanya, ia membuka lebih banyak kesempatan untuk akses ke perguruan tinggi bagi calon-calon mahasiswa dari berbagai latar belakang sosial, terutama bagi mereka dari pedesaan, kelas ekonomi bawah dan kelompok-kelompok pinggiran lainnya. Dalam hal ini, perguruan tinggi menjalankan perannya sebagai pendidik masyarakat dengan asas kesamaan akses (equity of access) bagi semua warga negara.

Namun, massifikasi pendidikan tinggi menimbulkan dampak serius bagi kinerja lembaga pendidikan tinggi. Dapatlah dimaklumi kalau massifikasi diterapkan pada jenjang S1 dan di bawahnya dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja yang membutuhkan lulusan yang siap-pakai di industri dan bisnis. Mungkin juga kita bisa menerima bila ia diterapkan pada program master demi membuka lebih banyak akses bagi masyarakat untuk meningkatkan ilmu dan skill praktisnya.

Akan tetapi, massifikasi yang diterapkan pada program doktoral dapat menghasilkan akibat yang mengerikan. Banyak perguruan tinggi menetapkan entry requirements (persyaratan masuk) yang rendah atau longgar bagi calon mahasiswa S3. Misalnya, tidak mensyaratkan kemampuan bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya. Kalaupun mensyaratkan, skor bahasa Inggris yang diminta rendah atau bahkan sering dilanggar sendiri oleh perguruan tinggi atau ‘diakali’ oleh calon mahasiswa. Tidak pula disyaratkan bahwa calon mahasiswa S3 harus memiliki pengalaman riset yang cukup pada program master mereka.

Ditambah lagi persoalan kualitas bimbingan penulisan disertasi dan fasilitas yang seadanya saja bagi mahasiswa S3. Terutama, perpustakaan, laboratorium dan intellectual environment yang ada umumnya masih jauh dari standar internasional.

Dengan massifikasi ini, banyak perguruan tinggi berhasil memproduksi lebih banyak doktor, tetapi doktor massal-pabrikan yang mutu mereka dipertanyakan atau dalam kasus-kasus tertentu mereka adalah “doktor bodong” sebagaimana disebut oleh Acep Iwan Saidi (Kompas, 17 Nopember 2015). Juga, tidaklah mengherankan dalam banyak kasus penampilan profesor atau dosen Indonesia produksi perguruan tinggi Indonesia tampak “compang-camping” di forum-forum ilmiah luar negeri seperti ditengarai oleh Agus Suwignyo (Kompas, 6 Nopember 2015).

Persoalan lainnya dari massifikasi pendidikan tinggi adalah karena beorientasi pada pengajaran, penelitian tidak menjadi perhatian utama atau setidaknya terabaikan. Pemimpin perguruan tinggi tidak menempatkan penelitian sebagai bagian utama dari kebijakan mereka dan rencana strategis pengembangan lembaga mereka. Atau seandainya dimasukkan, itupun belum dapat diimplementasikan dengan baik. Hal ini bukan saja terjadi pada program-program reguler, melainkan juga pada program global class yang dibuka oleh perguruan tinggi tertentu.

Akibatnya, kinerja dosen umumnya dibebani dengan jam mengajar yang banyak, terkadang mencapai 12 SKS yang setara dengan sekitar 7 jam per hari atau 36 jam per minggu (skema 5 hari kerja). Bisa dibayangkan betapa habis waktu kerja dosen dalam seharinya untuk mengajar banyak mahasiswa. Dosen dan profesor juga manusia. Dengan tugas mengajar sebanyak ini sangatlah berat bagi dosen dan profesor untuk bisa menghasilkan penelitian yang berkualitas dan menulis karya-karya ilmiah yang layak terbit di jurnal-jurnal dengan reputasi internasional. Dengan sedikitnya waktu untuk meneliti dan menulis, yang mampu mereka lakukan adalah meneliti alakadarnya dan menulis apa adanya di jurnal-jurnal terbitan kampus masing-masing, jurnal-jurnal nasional terakreditasi atau tidak, atau jurnal-jurnal internasional abal-abal.

Penutup

Akhirnya, dengan penjelasan di atas, jelaslah bahwa tidak adil bila nestapa perguruan tinggi Indonesia di dunia internasional dialamatkan penyebabnya semata kepada dosen/profesor dan pemerintah, apalagi hanya kepada dosen/profesor. Lembaga pendidikan tinggi nasional dengan massifikasi sebagai paradigma yang dianutnya ternyata telah memberikan andil besar bagi rendahnya reputasi dan visibilitas perguruan tinggi Indonesia di kancah dunia. Sistem dan kebijakan yang dijalankan lembaga pendidikan tinggi kita ternyata telah berkontribusi bagi rendahnya kinerja dosen dan profesor yang diproduksi dan dipekerjakannya.

Untuk mengatasi “sisi gelap” massifikasi pendidikan tinggi, perlu adanya pembenahan sistem lembaga pendidikan tinggi yang ada dengan mengadopsi paradigma massifikasi-cum-riset. Yakni, menempatkan penelitian dan publikasi karya ilmiah secara internasional sebagai bagian dan sasaran utama dari rencana strategis dan operasionalnya, tanpa mengecilkan peran aspek pengajaran dan pelatihan untuk memproduksi lulusan siap-pakai di pasar kerja.

Asep Muhamad Iqbal

Dosen Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah, dan Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu IAIN Palangka Raya, Kalimantan Tengah


 
 
 

Comments


Asep Iqbal (Nov 2015)

© 2023 by Scientist Personal. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Clean Grey
  • Twitter Clean Grey
  • LinkedIn Clean Grey
bottom of page